JawaPos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan mengukuhkan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021. Para pegawai KPK resmi beralih status menjadi ASN bertepatan dengan hari lahir Pancasila. Bima menyampaikan, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN merupakan keputusan Pimpinan KPK. Para pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN itu akan mendapat nomor identitas pegawai (NIP) dari BKN. Hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Source: Jawa Pos May 11, 2021 06:22 UTC