JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, belum ada satu pun kapal ikan buatan luar negeri atau kapal ikan eks-asing beroperasi di Indonesia, meski pemerintah memang berencana membuka opsi tersebut. Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, pemerintah masih menunggu aturan teknis terkait perizinan tersebut. Baca juga: KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat MalaysiaSelain terkait kapal ikan eks-asing, materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan, serta instalasi di laut. KKP dalam hal ini masih perlu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari PP tersebut. Wahyu menuturkan, pemberian izin kepada kapal ikan eks-asing akan mempertimbangkan potensi tangkap lestari di Laut RI.
Source: Kompas May 11, 2021 06:11 UTC