TEMPO.CO, Jakarta - Proses hukum atas kasus pembobolan dana deposito di PT Bank Mega Tbk, Kantor Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali, terus berlanjut. Sekretaris Perusahaan Bank Mega Christiana M. Damanik menyebut sudah ada tiga tersangka sejauh ini. "Dua orang berasal dari internal Bank Mega, dan satu orang lagi merupakan teman dari salah satu oknum internal Bank Mega yang melakukan pembobolan dana nasabah," kata Christiana dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021. Belakangan, dana yang raib melonjak hingga menjadi Rp 56 miliar milik 14 nasabah Bank Mega. Baca: YLKI Minta Dana Nasabah Bank Mega Rp 56 M yang Raib Segera Dikembalikan
Source: Koran Tempo May 11, 2021 06:00 UTC