OTT Bupati Nganjuk, Polri: 18 Saksi Sudah Diperiksa - News Summed Up

OTT Bupati Nganjuk, Polri: 18 Saksi Sudah Diperiksa


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan 18 orang saksi telah diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan. Argo menambahkan, setelah 18 saksi diperiksa, lalu pemeriksaan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.


Source: Republika May 11, 2021 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */