Atas kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas. BPJAMSOSTEK memastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban. Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Krishna menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang SJ182.
Source: Koran Tempo January 10, 2021 07:18 UTC