BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan Dua Layanan Lainnya - News Summed Up

BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan Dua Layanan Lainnya


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah rumor yang beredar yang menyebutkan bahwa BPJS menghapus penjaminan tiga layanan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan bahwa ketiga pelayanan kesehatan itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan. Baca juga: Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan dan Dua Layanan Lainnya, Ini Penjelasan BPJS KesehatanSebelumnya beredar kebijakan dari BPJS Kesehatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Lebih detil, berikut penjelasan BPJS:Pelayanan KatarakUntuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan. Jadi, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.


Source: Kompas July 27, 2018 13:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */