JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. "Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomot 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018). Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan AturanSelain itu, KASN merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari. Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN. Anies yang enggan menjabarkan alasan pencopotan mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi ASN.
Source: Kompas July 27, 2018 12:33 UTC