JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Agustus 2018 pengguna mobil yang melanggar aturan pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta akan ditilang. Informasi tersebut diungkapkan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (27/7/2018). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pun mengatakan hal seperti itu. Baca juga: Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku buat Sepeda Motor"Pelanggar akan ditilang sesuai dengan kesalahannya selama Asian Games 2018 ini," ujar Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. "Jadi kita tilang seperti pada saat penerapan ganjil-genap sebelumnya," ucap Budiyanto.
Source: Kompas July 27, 2018 10:41 UTC