BPJamsostek Berikan Santunan Ahli Waris hingga Ratusan Juta - News Summed Up

BPJamsostek Berikan Santunan Ahli Waris hingga Ratusan Juta


Klaim itu terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun atas nama Almarhum Hudori. Bantan diberikan kepada sang ahli waris, Mani Sumiati dengan total santunan hingga Rp. Dengan rincian, santunan JHT sebesar Rp.125.432.140, jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp. “Karena kami bukan perusahaan asuransi yang mencari keuntungan tetapi murni kepedulian sosial kepada masyarakat,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ady Hendratta, Selasa (27/10). Dengan begitu, jika terjadi kecelakaan kerja, yang akan mengeluarkan biaya ialah BPJS Ketenagakerjaan, bukan perusahaan.


Source: Jawa Pos October 27, 2020 06:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */