Ia menuturkan, perencanaan pembentukan bank tanah termasuk ke dalam Rancangan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Sehingga (bank tanah) bisa menyelesaikan masalah redistribusi, ekonomi berkeadilan, menyediakan tanah untuk kepentingan publik, pembangunan, masyarakat, semoga bank tanah bisa disahkan dengan omnibus law," kata dia saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sofyan mengungkapkan bahwa upaya percepatan pembentukan bank tanah dilakukan atas dorongan dari Presiden Jokowi atau Jokowi. Sementara itu,Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, awalnya aturan bank tanah akan dimasukkan dalam RUU Pertanahan. "Sebenarnya rancangan PP (peraturan pemerintah) sudah siap, tetapi karena butuh payung hukum yang lebih tinggi berupa UU, maka kami harus menunggu RUU Omnibus Law disahkan dulu,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Source: Koran Tempo January 21, 2020 14:14 UTC