BPN tak Merasa Diuntungkan dengan OTT Romi - News Summed Up

BPN tak Merasa Diuntungkan dengan OTT Romi


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Perlu diketahui, Romi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Atas perbuatannya Romi sebagai penerima dijerat Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Source: Republika March 18, 2019 15:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */