REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2018 akan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi bahwa data pertumbuhan ekonomi dan inflasi telah diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk kemudian digunakan sebagai perhitungan UMP. "Perlu disadari bahwa pertanyaannya, kalau kita bicarakan 33 provinsi ada yang alami inflasi ada yang alami deflasi. Artinya, besaran inflasi yang digunakan adalah inflasi year on year (yoy) dari September 2016 ke September 2017 sebesar 3,72 persen. Sementara Pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah perhitungan kumulatif selama kuartal 3-4 2016 ditambah kuartal 1-2 2017 dengan angka 4,99 persen.
Source: Republika October 25, 2017 09:11 UTC