Restrukturisasi kredit BTN hanya diberlakukan bagi debitur terdampak Covid-19. Direktur Finansial, Perencanaan, & Treasuri BTN Nixon L. P. Napitupulu mengatakan pihaknya saat ini terus mengklasifikasi permohonan restrukturisasi dari nasabah yang terdampak situasi pandemi Covid-19. Melalui sistem daring tersebut, debitur BTN yang mengajukan permohonan restrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit, namun melalui www.rumahmurahbtn.co.id. “Setelah terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang kreditnya dibiayai perseroan dan terdampak virus tersebut sehingga terganggu kemampuan bayarnya,” ujarnya. Adapun terkait kredit, Nixon mengungkapkan di beberapa daerah yang aman dari penyebaran Covid-19, penyaluran kredit masih tetap berjalan.
Source: Republika April 12, 2020 07:18 UTC