TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita. "Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim yang mulia," kata dia. Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Juliari hukuman penjara selama 11 tahun dalam kasus korupsi bansos. KPK menyatakan Juliari dan dua bawahannya terbukti menerima Rp 32 miliar dari vendor.
Source: Koran Tempo August 09, 2021 15:45 UTC