Bakar Hutan Saat Buka Lahan, 1 Perusahaan Naik Status - News Summed Up

Bakar Hutan Saat Buka Lahan, 1 Perusahaan Naik Status


Selain itu ada tiga perusahaan yang bakal digelar perkaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) atas dugaan kasus yang sama. Ketiga perusahaan itu yang ditemukan indikasi kuat juga melanggar oleh Polda Riau adalah PT Perkebunan Nusantara V, PT Ganda Hera dan PT Seko Indah. "Kami tetap berkomitmen terkait penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Riau, termasuk kasus-kasus lainnya," kata Kombes Jhony E Isir, seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (6/7). Dia menuturkan, penanganan kasus ini bermula dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau beberapa waktu lalu. Lalu menanam didalam pelepasan kawasan dan di luar HGU 262 hektar, menanam di luar pelepasan kawasan dan di dalam HGU 141 hektar dan menanam dil uar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.683 hektar.


Source: Jawa Pos July 05, 2017 20:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */