Balada Warga Tergusur, DPRD: Pengakuan PT Palem tak Jelas - News Summed Up

Balada Warga Tergusur, DPRD: Pengakuan PT Palem tak Jelas


REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Deden Fauzi mengatakan pengakuan kepemilikan lahan Kampung Palem Nuri (Kampung Bawah) Kelurahan Panunggangan Barat tak jelas. Pasalnya, kata dia, tanah tersebut dulunya adalah tanah rawa dan warga lebih dulu menempati lahan tersebut. Masyarakat yang sudah menetap selama hampir 30 tahun, lanjut Deden, merasa memiliki tanah tersebut karena memang tanah tersebut adalah lahan kosong. Sehingga, lanjut dia, pertanyaan dari mana PT Palem Semi mengaku-ngaku tanah yang dulunya rawa dan ditempati warga hampir 30 tahun tiba-tiba menjadi tanah milik PT Palem Semi. Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat perintah penggusuran dengan dasar surat permohonan floating tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.


Source: Republika December 10, 2017 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */