"Jeruk yang tidak disertai surat jaminan kesehatan berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk yang sebagai medianya," ujarnya. TEMPO/Fully SyafiTEMPO.CO, Surabaya - Aparat Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 787,13 ton buah pir, jeruk, dan apel tanpa jaminan kesehatan asal Cina. Namun setelah diteliti secara fisik terdapat tiga jenis buah, yakni pir (135,95 ton), jeruk (375,85 ton), dan apel (275,34). Spesies lalat buah yang berasal dari Cina, kata dia, adalah Bactrocera tsuneonis, organisme penganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No 16, ujar Eliza, diberikan waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumen sertifikat kesehatan untuk jeruk dan apel.
Source: Koran Tempo June 22, 2016 15:56 UTC