Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Busyro: Bukan Kasus Korupsi - News Summed Up

Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Busyro: Bukan Kasus Korupsi


JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membenarkan dirinya menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Busyro menegaskan, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM. Busyro menyebut, gugatan yang dilayankan Bambang ke PTUN Jakarta merupakan persoalan lama. Untuk diketahui, gugatan Bambang Trihatmodjo ke PTUN DKI Jakarta dilayangkan pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.


Source: Jawa Pos September 27, 2020 03:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */