Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK - News Summed Up

Bambang Widjojanto Nilai Aris Budiman Langgar UU KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, berpendapat bahwa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang KPK. Pendapat ini disampaikan Bambang menanggapi sikap Aris yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR RI pada Selasa (29/8/2017). Kemudian, Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika melanggar ketentuan Pasal 36 UU KPK. Selain itu, sejumlah nama yang menjadi anggota Pansus Angket KPK merupakan orang-orang yang juga disebut terlibat dalam dakwaan kasus e-KTP. (Baca: Sidang Uji Materi, Pembentukan Pansus Angket KPK Dinilai Terkait Kasus E-KTP)Dalam rapat bersama Pansus, Aris menyampaikan berbagai hal yang terjadi di dalam KPK.


Source: Kompas September 05, 2017 16:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */