REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus bandar judi berinisial TD yang mengundi taruhan di Singapura dengan penghasilan mencapai Rp 50 juta per hari. Arsya mengungkapkan TD beroperasi menggalang pelanggan judi di wilayah Jakarta Pusat, kemudian mengundi taruhan di pusat perjudian Singapura. Diketahui TD telah menjalankan peranan sebagai bandar judi asal Singapura itu sejak 2014 dengan modus memasang taruhan secara manual. Arsya menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius memberantas tindak pidana perjudian karena menurunkan produktivitas masyarakat. Terkait tindak pidana itu, TD dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Source: Republika October 23, 2016 15:11 UTC