Kedua, PP 30/2020 tentang Pengurangan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT. Dua PP tersebut mengatur sejumlah relaksasi bagi para wajib pajak yang terkait dengan penanganan Covid-19. Kemudian, tarif 0 persen untuk penghasilan wajib pajak yang berasal dari aset yang disewa pemerintah untuk penanganan Covid-19. Termasuk ketentuan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyampaikan daftar wajib pajak perseroan yang memenuhi syarat itu kepada Menkeu melalui Ditjen Pajak. Ditjen Pajak mencatat, ada 389.546 wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan.
Source: Jawa Pos June 27, 2020 04:02 UTC