JawaPos.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan pihaknya telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk produsen vaksin palsu. Para produsen yang juga telah berstatus tersangka itu yakni pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Suliastri, pasangan Agustina dan Hidayat Abdurrahman, Nuraini, serta Agus Priyanto. Tujuannya, untuk memiskinkan produsen yang meraup untung besar dari bisnis vaksin ini. "Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang," kata Agung kepada wartawan Jumat (12/8). Namun, Agung belum dapat memastikan nilai pencucian uang mereka.
Source: Jawa Pos August 12, 2016 05:15 UTC