"Kalau melihat dari proses yang ditangani, kami pakai Pasal 2 (KUHP) terkait pihak sipil dan Pasal 3 terkait penyelenggara negara. Selain itu, menurut Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri AKBP Indarto, penyidik juga membuka penyelidikan baru dalam kasus UPS untuk menjerat sejumlah vendor. (Baca: Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus UPS)Indarto mengatakan, penyidik tengah menunggu hasil peninjauan kejaksaan terhadap berkas tersangka Fahmi Zulkarnain. "Kalau pengusaha masih ada yang kami mau lidik juga. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik masih menyasar sejumlah tersangka, yakni dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
Source: Kompas June 08, 2016 09:42 UTC