Penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'babi' saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari 2019 lalu. Youtube.comTEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan penceramah Jafar Shodik sebagai tersangka makar. Sebelumnya Jafar yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Jafar juga dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jafar diduga menghina Ma'ruf Amin dengan menyebut 'babi' saat ceramah dalam acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019.
Source: Koran Tempo December 06, 2019 08:03 UTC