Bareskrim Polri Juga Tetapkan Jafar Shodik Tersangka Makar - News Summed Up

Bareskrim Polri Juga Tetapkan Jafar Shodik Tersangka Makar


Penceramah Jafar Shodik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'babi' saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2 Januari 2019 lalu. Youtube.comTEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan penceramah Jafar Shodik sebagai tersangka makar. Sebelumnya Jafar yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Jafar juga dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jafar diduga menghina Ma'ruf Amin dengan menyebut 'babi' saat ceramah dalam acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019.


Source: Koran Tempo December 06, 2019 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */