TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggelar rapat soal legalisasi ganja bersama Badan Nasional Narkotika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta kementerian lainnya. Pertama, kata Krisno, ganja yang tumbuh di alam Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain seperti Eropa atau Amerika. Maka ganja yang tumbuh di Indonesia bukanlah jenis ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan," ucap Krisno. Dengan demikian, kata Krisno, adanya rekomendasi legalisasi ganja oleh WHO justru akan menimbulkan permasalahan di Indonesia seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan ganja. "Untuk itu, seluruh peserta sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statemen dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut," ucap Krisno.
Source: Koran Tempo June 27, 2020 02:26 UTC