PEKANBARU, KOMPAS.com - Baru enam bulan menghirup udara bebas, Hadi Suseno kembali ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus perampokan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dia menambahkan, residivis itu berhasil ditangkap pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Karena merasa terancam, korban menyerahkan dua unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 250 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu sepeda motor yang rampok dari rumah korban, sudah dijual ke daerah Perawang, Kabupaten Siak. Dia mengatakan, pelaku Hadi Suseno, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam 9 tahun penjara.
Source: Kompas October 13, 2018 11:36 UTC