Baru Berlaku, Tarif Ojek Online akan Dievaluasi Pekan Depan - News Summed Up

Baru Berlaku, Tarif Ojek Online akan Dievaluasi Pekan Depan


Kemenhub telah memberlakukan aturan tarif jasa ojek online per 1 Mei 2019REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memprediksi kemungkinan adanya penurunan jumlah penumpang akibat adanya penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) sejak 1 Mei kemarin. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaggapi informasi mengenai keluhan penumpang terkait tingginya tarif ojol yang ada. Adapun tarif untuk Zona 1 biaya jasa batas bawah berjumlah Rp 1.850, biaya jasa batas atas Rp 2.300, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10 ribu. Di Zona 2, biaya jasa batas bawah Rp 2.000, biaya jasa batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10 ribu. Di Zona 3, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100, biaya jasa batas atas Rp 2.600, dan biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000-Rp 10 ribu.


Source: Republika May 02, 2019 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */