TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari ekosistem dari bisnis perdagangan online alias e-commerce secara lebih komprehensif. Baca: Pajak E-Commerce Batal, Sri Mulyani: Roadmap Tetap Tahun IniUpaya ini dilakukan menyusul batalnya pelaksanaan pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Tapi di tengah jalan, Sri Mulyani menarik kembali peraturan tersebut lantaran adanya kesimpangsiuran informasi terkait pelaksanaan pajak e-commerce. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian bersama para pelaku e-commerce akan memahami lebih rinci kegiatan mereka seperti apa. Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyesalkan keputusan Sri Mulyani yang menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak e-commerce.
Source: Koran Tempo April 03, 2019 05:15 UTC