Paur Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2019), mengatakan, YB ditangkap karena membawa lari seorang remaja putri berinisial EMY (15). Menurut Anam, YB membawa lari gadis di bawah umur tersebut dari Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Baca juga: Remaja 13 Tahun yang Buron Usai Bunuh Orangtuanya Telah DitangkapKasus tersebut, lanjut Anam, sedang ditangani secara intensif oleh aparat Polsek Pantai Baru. "Untuk motif sampai terjadi kasus ini, masih dalam penyidikan Polsek Pantai Baru,"ucapnya. Untuk diketahui, remaja putri EMY (15) hilang sejak 27 Desember 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.
Source: Kompas January 04, 2019 16:41 UTC