TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera memberhentikan sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Ade Sudrajad dan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, menyusul kasus dugaan suap yang menjerat keduanya. "Kami segera memberhentikan sementara mereka, sambil menunggu keputusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP)," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di gedung Bawaslu RI, Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Februari 2018. Bawaslu RI mengutus anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi untuk menyelia langsung masalah ini ke Kabupaten Garut, Jawa Barat. Baca:Suap Pilkada Garut, Bawaslu Minta Polisi Temukan PenyuapTersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut DitangkapAde dan Heri ditangkap Gabungan Satuan Tugas Anti Money Politic Badan Reserse Kriminal Polri dan Satgas Daerah Jawa Barat serta Polres Garut pada Sabtu, 25 Februari 2018. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan kejadian ini merupakan hantaman keras bagi Bawaslu yang tengah gencar menyuarakan politik anti-uang.
Source: Koran Tempo February 25, 2018 07:30 UTC