JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M Jufri menyampaikan, pihaknya telah menurunkan 108 spanduk kampanye yang dinilai menyalahi aturan. (Baca juga: Djarot Larang Pendukungnya Pasang Spanduk )Jufri mengatakan, pihaknya masih mencari tahu oknum yang sengaja memasang spanduk tersebut. Pihak Bawaslu tidak menerima laporan dari masyarakat maupun dari tim Bawaslu di lapangan saat spanduk tersebut dipasang. Rinciannya adalah 29 spanduk di Jakarta Timur, 26 spanduk di Jakarta Pusat, 17 spanduk di Jakarta Barat, 27 spanduk di Jakarta Utara, dan 9 spanduk di Jakarta Selatan. Makanya kami belum bisa melakukan penyelidikan," ujar Jufri dalam acara bertajuk "Perspektif Jakarta" di Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Source: Kompas November 19, 2016 11:20 UTC