Sabtu, 19 November 2016 | 18:10 WIBTEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga warga Majalengka yang menolak pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka. Tiga warga yang berprofesi sebagai petani tersebut dituding menghalang-halangi petugas saat pengukuran perluasan lahan BIJB pada Kamis, 17 November 2016. Selain mereka, kepolisian menangkap tiga orang warga. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, ketiga warga tersebut melakukan penghadangan saat petugas sedang melakukan pengukuran lahan proyek BIJB. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung memberikan pendampingan hukum terhadap tiga warga tersebut.
Source: Koran Tempo November 19, 2016 11:09 UTC