"Dari 137 titik kampanye ada 66 titik dugaan pelanggaran," kata Mimah dalam sebuah acara dialog di Jakarta, Sabtu (12/11). Sementara untuk ketiga calon pasangan, salah satu contoh pelanggaran yang sering dilakukan adalah kampanye oleh relawan pasangan calon di tempat fasilitas umum. Dari data Bawaslu, pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti-Sylviana Murni melakukan dugaan pelanggaran kampanye paling banyak, sebanyak 15 kali sejak awal kampanye. Pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye. Sementara , pelanggaran yang dilakukan pasangan Anies-Sandiaga di antaranya dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan tidak ada izin kampanye.
Source: Republika November 12, 2016 06:54 UTC