REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap di lima wilayah di Kabupaten Bekasi sampai 29 November mendatang. Penertiban APK wilayah III meliputi Tambun Utara, Babelan, Tarumajaya, Tambelang, dan Sukawangi akan dilakukan pada Kamis (22/11). Penertiban dilakukan oleh unsur gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Akbar menambahkan, APK yang akan ditertibkan yakni APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi.
Source: Republika November 18, 2016 05:34 UTC