JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan, kata "goblok" yang diucapkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, bisa dijerat dengan pidana Pemilu. Dikutip dari Tempo.co, menurut Rahmat Bagja, hal tersebut diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," ujar Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu (10/1/2024). Namun, Rahmat Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu. Rahmat Bagja menyampaikan bahwa ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan yang disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra.
Source: Koran Tempo January 10, 2024 13:11 UTC