Polisi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkusnya di kawasan Buluran, Kota Jambi, Selasa (4/4) sekitar pukul 19.00. Aparat menemukan sabu yang terbukus rapi seberat 1,2 kilogram dari tas ransel hitam yang diselempangkannya. Dari pengakuannya, dia baru saja menikah di Pulau Natuna, pada 31 Maret 2017. Tapi yang baru dibayar baru Rp 2 juta. Abdul Rokhim yang ditangkap saat akan membawa sabu seberat 1,2 kilogram ke Batam.
Source: Jawa Pos April 06, 2017 18:09 UTC