Bayi Tewas di Apartemen Gading Nias Dipastikan Korban PembunuhanTEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan bayi berusia tiga bulan yang tewas di Apartemen Gading Nias adalah korban pembunuhan. Kesimpulan ini didapat setelah polisi menerima hasil otopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tetangga dan satpam apartemen sempat mempercayai cerita Faisal itu. Polisi menjerat Faisal dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Faisal juga dijerat menggumnakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Source: Koran Tempo August 09, 2017 10:41 UTC