Surabaya, Beritasatu.com - Tim Pemberantasan Penyelundupan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita satu unit kontainer pulpen tiruan bermerek Standar AE7 palsu dari Tiongkok senilai Rp 1,019 miliar lebih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (9/1/2020). Merek pulpen itu sendiri aslinya adalah produk Indonesia yang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-nya milik PT Standardpen Industries. “Penyitaan barang impor tiruan ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017. Hal ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Hari ini Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya telah resmi menjatuhkan putusan penangguhan sementara barang-barang impor tiruan merek Standard AE7 tersebut.
Source: Suara Pembaruan January 10, 2020 01:52 UTC