REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dalam menangani barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memastikan penegakan hukum tuntas dan transparan. Berbeda dari pemusnahan rutin, agenda kali ini merupakan kolaborasi erat Bea Cukai Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Di antaranya, rokok ilegal sebanyak 75 karton, 224 bal, dan 5.520 slop tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar hingga fungsinya hilang sepenuhnya. Tidak hanya itu, ratusan ribu obat keras berbahaya turut dimusnahkan, meliputi 109.270 butir pil DMP, 64.260 butir pil logo Y, 38 ribu butir pil Yarindo, serta puluhan ribu tablet putih tanpa identitas yang kerap disalahgunakan. Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak menjelaskan, pemusnahan ini bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat.
Source: Republika April 08, 2026 04:46 UTC