JawaPos.com - Polisi mengumumkan hasil asasmen 7 teman artis Pretty Asmara yang diciduk polisi beberapa waktu lalu. Ketujuh teman Pretty itu bakal mendapatkan rehabilitasi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pretty dan Hamdani sebagai pemasok narkotika berupa sabu-sabu, ekstasi, dan happy five. "Kalau Pretty dan Hamdani pemasok. Polisi menjerat Pretty dan Hamdani dengan pasal 114 sub 112 UU narkotika juncto uu psikotropika.
Source: Jawa Pos July 20, 2017 07:18 UTC