Setya Novanto Siapkan Amunisi Ajukan PraperadilanKamis, 20 Juli 2017 | 14:11 WIBTEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan saat ini masih mengkaji surat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca: Berstatus Tersangka, Setya Novanto Hadiri Paripurna RUU PemiluKPK mengirim surat penetapan tersangka Setya Novanto pada Selasa, 18 Juli 2017, selang sehari setelah diumumkan. Menurut Firman, keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP itu kontroversial. Dugaan itu muncul, kata Firman, karena KPK menjadikan keterangan saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai bukti penetapan Setya sebagai tersangka. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Source: Koran Tempo July 20, 2017 07:14 UTC