Hal ini dilakukan agar program bisa berjalan tepat sasaran, baik untuk perbaikan rumah tidak layak huni maupun pembangunan rumah baru. “Ada rumah yang memang tidak layak huni dan ada juga perorangan yang sudah punya tanah, tapi belum punya rumah,” ucap Dadang kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019). Baca juga: 506.000 Rumah Tidak Layak Huni Selesai DIperbaikiPerbaikan dan pembangunan rumah itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat, sedangkan biayanya dibantu melalui program BSPS. Dadang menjelaskan, mekanisme penyaluran BSPS dimulai dari usulan yang diajukan oleh bupati, wali kota, atau gubernur mengenai peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di masing-masing daerah kepada Kementerian PUPR. Kementerian PUPR juga akan memprioritaskan rumah usulan dari pemerintah daerah (pemda) yang memiliki program untuk memperbaiki rumah warganya yang sudah tidak layak huni.
Source: Kompas April 16, 2019 13:30 UTC