Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan insentif bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 1,2 dan 3 tidak memerlukan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para peserta Kartu Prakerja pasti menanti pencairan insentif ini. Kedua, peserta harus memastikan rekening bank dan akun e-wallet yang tersambung dengan akun prakerja masih aktif. Kelima, pastikan nomor handphone pada akun e-wallet tersambung dengan akun Kartu Prakerja atau tidak diganti selama 5 bulan mendatang.
Source: Koran Tempo June 27, 2020 04:52 UTC