JawaPos.com - RA, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja. RS, staf kontrak jadi korban pemerkosaan dari oknum dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Selain diperkosa, Amel kerap mendapat tindakan pelecehan seksual dari SAB. Saat pertama kali diperkosa, Amel mengaku sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak dewan pengawas yang lain. Lebih parah lagi sepanjang menjadi staf kontrak di BPJS Ketenagakerjaan, Amel malah terus menjadi sasaran keberingasan nafsu bejat sang pelaku yang berusia 59 tahun itu.
Source: Jawa Pos December 28, 2018 08:15 UTC