Belanda, Belgia, dan Luksemburg Tolak Permohonan Visa Paspor RI Tanpa Tanda Tangan. Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya mulai Senin (10/10/2022). Permohonan visa dengan paspor tanpa tanda tangan, yang diajukan pada dan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak. Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 TahunPara WNI bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya.
Source: Kompas October 09, 2022 00:10 UTC