Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Jadi Tersangka - News Summed Up

Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Jadi Tersangka


Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M Syahrir ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya dari pihak swasta yakni Frank Wijaya dan Sudarso. Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Kakanwil BPN Riau Yopi Pebri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyebut belum mengetahui perihal kliennya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Selain vonis bui, Andi putra diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Diketahui, Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing.


Source: Republika October 08, 2022 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */