Jakarta: Polri bakal memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan pertandingan sepak bola. Hal itu tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, tidak terulang. Polri juga terlibat menyiapkan regulasi pengamanan dengan sejumlah pemangku kepentingan. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Source: Media Indonesia October 08, 2022 22:41 UTC