Belum Dapat Bantuan Subidi Upah, Bagaimana Cara Mengadukannya? - News Summed Up

Belum Dapat Bantuan Subidi Upah, Bagaimana Cara Mengadukannya?


KOMPAS.com - Sejumlah bantuan disalurkan pemerintah guna memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi corona, termasuk bantuan subsidi upah ( BSU). Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja dan buruh sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan. Diketahui, total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta. Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU. Baca juga: 12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSUKendala penyaluranDi sisi lain, bagi mereka yang mengaku telah memenuhi persyaratan dan belum mendapatkan BSU, dapat memperhatikan penyebab kendala penyaluran dana.


Source: Kompas October 29, 2020 12:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */