JawaPos.com – Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Suara Orangtua Peduli dan Perkumpulan Wali Murid 8113 memprotes kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021. Juru Bicara Perkumpulan Wali Murid 8113, Jumono pun meminta agar aturan Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB direvisi. PPDB DKI dijadwalkan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021. Menurutnya juga, Pergub DKI Nomor 32/2021 menunjukkan bahwa Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu. Pasalnya, dalam beleid ini, Pemprov DKI tetap bersikeras mengukur usia bukan mengukur jarak apabila sekolah telah melebihi daya tampung.
Source: Jawa Pos May 21, 2021 07:18 UTC