JawaPos.com – Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada 26 Februari 2021, untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021. Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima. Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu: mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4×2/Station Wagon; kapasitas penumpang dibawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%. Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.
Source: Jawa Pos March 05, 2021 16:11 UTC